COUNSIL OF EUROPE CONVENTION ON
CYBER CRIME
Makalah ini dibuat guna memenuhi
tugas mata kuliah
Etika dan profesionalisme TSI.
Yang
disusun oleh :
Kelompok
6
Farisha
Nandya Elona (10109009)
Sarah
Fadilah (15109165)
Tiara Rosmiyanti
(14109924)
UNIVERSITAS GUNADARMA
SISTEM INFORMASI
4KA08
PENDAHULUAN
Peradaban dunia pada masa kini dicirikan dengan fenomena
kemajuan teknologi. informasi dan komunikasi yang berlangsung hampir di semua
bidang kehidupan. Revolusi yang dihasilkan oleh teknologi informasi dan
komunikasi biasanya dilihat dari sudut pandang Perkembangan teknologi informasi
yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya.
Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang
terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Secara
internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan
istilah hukum siber atau cyber
law. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law
of information
technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum
mayantara. Sejalan dengan istilah tersebut Barda Nawawi Arief menyatakan :
”tindak pidana mayantara”, identik dengan ”tindak pidana di ruang siber (”cyber
space”)” atau yang biasa juga dikenal dengan istilah ”cybercrime”.
Dewasa ini
telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum
telematika. Hukum cyber atau cyber law, secara internasional
digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan
perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum
informatika.
PEMBAHASAN
Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang artinya
berasal dari Cyberspace Law, dimana ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Sehingga dapat diartikan cybercrome itu
merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang dibuat
oleh suatu Negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada
masyarakat Negara tertentu. Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
internet.
Council of Europe
Convention on Cyber crime (Eropa)
Council of Europe Convention on
Cyber crime merupakan suatu organisasi international dengan fungsi untuk
melindungi manusia dari kejahatan dunia maya dengan aturan dan sekaligus
meningkatkan kerjasama internasional. 38 Negara, termasuk Amerika Serikat
tergabung dalam organisasi international ini. Tujuan dari organisasi ini adalah
memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan.
Council of Europe Convention on Cyber crime telah
diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria.
Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam
European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara
efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling
tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe.
Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan
kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
Hal ini
dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya
intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari
teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk
melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan
antara lain sebagai berikut :
Pertama, bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya
kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya
kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan
pengembangan teknologi informasi.
Kedua, Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam
penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan
kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses
penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu
mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
Ketiga, saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk
memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi
manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi
Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan
sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak
berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan
informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati
oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh
negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan
instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi
kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam
pengembangan teknologi informasi.
Contoh Kasus Cyber Crime
1. Tanggal 22
April 2002, polisi di 9 negara di Eropa dan Amerika Serikat menangkap 25
orang sebagai tersangka pelaku tindak pidana pornografi anak. Lima dari
sembilan negara tersebut , yaitu: Inggris, Swedia, Switzerland, Jerman dan
Denmark, empat negara lain tidakdisebutkan. Hal ini berawal dari informasi
kepolisian Swiss yang menemukan seorang laki-laki dengan memakai kaos yang
bertanda suatu perusahaan di Denmark, tengah melakukan kekerasan seksual terhadap
seorang anak perempuan. Informasi ini diteruskan kepadakepolisian Denmark untuk
dilakukan penyelidikan lebih cermat. Penangkapan dilakukan oleh kepolisian
Denmark terhadap sepasang suami istridi Ringkoebing, 250 mil sebelah barat
Denmark. Polisi menemukan banyak foto anak perempuan , serta alamat dan
daftar nama mereka yang juga melakukan hal yang sama dengan pasangan tersebut.Pasangan
ini dituntut oleh hukum Denmark karena telah melakukan tindak kekerasan
terhadap anak, dan ancaman pidana selama 8 tahun, apabila memang hal itu
terbukti.
2.
Tanggal 14 November 2001, polisi di 14
negara melakukan operasi besar-besaran dalam
menghadapi pornografi anak. Di Jerman, 93 peralatan disita dan 2.200 orang dalam pemeriksaan dengan tuduhanmemiliki dan
menyebarluaskan pornografi anak, dalam penggerebekan ditemukan pula jaringan komputer, video dan berbagai dokumentasi sebagai barang bukti. Penggerebekan untuk hal yang senada dilakukan pula di Switzerland, Austria, Netherlands, Norwegia, Perancis, Belgia,Denmark,Luxemburg,
Portugal, Irlandia, dan Amerika Serikat serta Canada.
Disusunnya undang-undang, selain menunjukkan cara
pandang yang luas, juga bahwa hal tersebut
sebenarnya sudah ada sejak dahulu, namun dengan cara penyebarluasan yang sederhana. Tidak memerlukan suatu jaringan (network),
fiber optic atau sarana
telekomunikasi modern seperti saat ini. Kebijakan legislatif yang dibuat ini benar-benar bersifat pencegahan umum (“general prevention”).
Yurisdiksi judisial ditunjukkan dengan diajukannya
para tersangka ke depan pengadilan, untuk diperiksa
lebih lanjut sesuai dengan bukti-bukti yang diperoleh. Hal ini lebih mengarah pada hukum acara yang digunakan, meskipun demikian
tetap merupakan bagian dari
yurisdiksi yudisial suatu negara, dan sebagai bagian dari penegakan hukum. Yurisdiksi eksekutif sebagai alat untuk melaksanakan
pidana yang telah diberikan
kepada terpidana. Para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya sebaiknya
didukung pula oleh sarana dan
prasarana yang mendukung, melebihi kemajuan teknologi informasi yang digunakan oleh pelaku kejahatan cyber. Hal ini dapat
dilihat denganditangkapnya para pelaku tindak pidana pornografi anak di internet, juga
dengan menggunakan teknologi
informasi yang sama atau bahkan lebih maju dari yang dimiliki para pelaku, selain juga didukung partisipasi masyarakat .
PENUTUP
KESIMPULAN
Cyber Law
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
Cyber Law dapat pula diartikan sebagai hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet . Yang salah satunya berdiri organisasi Council
of Europe Convention on Cyber crime untuk melindungi manusia dari kejahatan
dunia maya dengan aturan dan sekaligus meningkatkan kerjasama internasional. 38
Negara, termasuk Amerika Serikat tergabung dalam organisasi international ini,
dengan tujuan memerangi cybercrime, meningkatkan investigasi kemampuan. Dimana Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa
sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal
ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam
mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk
tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi
informasi.
SARAN
Dari
berbagai upaya yang dilakukan, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global
action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat
transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara
dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut dan meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar